REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang masif di bidang perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengungkapkan dari jumlah penduduk Indonesia 240 juta orang, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang dimiliki oleh Ditjen Pajak saat ini sekitar 32 ribu PNS. Sedangkan jumlah konsultan pajak, termasuk yang tergabung di dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sekitar 4.500 orang. Dengan demikian, jumlah SDM di bidang perpajakan sekitar 36.500 orang.
Fuad mengatakan, jumlah tersebut jelas berbanding terbalik dengan Jepang yang memiliki jumlah penduduk 120 juta orang. Di sana, jumlah PNS-nya sekitar 66 ribu dengan jumlah konsultan sekitar 74 ribu orang. Sehingga secara keseluruhan jumlah SDM di bidang perpajakan yang dimiliki Jepang sekitar 140 ribu orang. "Idealnya, kita memiliki 100 ribu PNS dan 100 ribu konsultan agar rasionya satu berbanding 2.000 orang," kata Fuad saat memberikan pidato kunci dalam sebuah seminar perpajakan yang diselenggarakan oleh IKPI, Senin (23/9).
Secara khusus, Fuad menyoroti pentingnya keberadaan konsultan pajak dalam mendorong pemahaman terkait masalah pajak di masyarakat. Konsultan, kata Fuad, bukanlah sosok yang belajar pajak kemudian berhadap-hadapan dengan aparatur pemerintah di bidang perpajakan. Konsultan juga bukanlah sosok yang mengajarkan kepada wajib pajak pribadi maupun perusahaan untuk meminimalisir pajak yang harus dibayarkannya. "Bukan itu," tegasnya.
Menurut Fuad, konsultan pajak adalah bagian dari negara dalam membantu warga negara memenuhi kewajiban masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dengan benar. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan lebih banyak konsultan pajak sebagaimana gambaran di atas. "Kalau bisa sebanyak-banyaknya di negeri ini," kata Fuad.