Jumat 20 Sep 2013 15:31 WIB

BI Perbolehkan KPR untuk Inden Rumah Pertama

Pekerja menyelesaikan pembangunan sebuah proyek perumahan.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Pekerja menyelesaikan pembangunan sebuah proyek perumahan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memperbolehkan perbankan memberikan kredit pemilikan rumah (KPR) bagi nasabah untuk inden rumah pertama, namun tidak berlaku bagi inden rumah kedua dan seterusnya. "Rasio kredit terhadap nilai agunan (LTV) itu khususnya, kita juga berikan suatu dukungan dan suatu kekhususan bagi yang ingin mempunyai rumah atau bangunan pertama," kata Gubernur BI Agus Martowardojo saat ditemui di Kompleks Perkantoran BI di Jakarta, Jumat (20/9).

Menurut Agus, revisi aturan LTV memang ditujukan untuk menjaga prinsip kehati-hatian supaya kredit properti tetap sehat dan juga dapat melindungi nasabah. "Inden itu diperkenankan untuk rumah pertama, untuk kedua ketiga dan seterusnya itu tidak diperkenankan dengan inden karena kita harus melindungi konsumen. Supaya sudah bisa melihat dan menempati rumahnya baru kredit dari bank itu cair," ujar Agus.

Agus menjelaskan, ia ingin meyakini nasabah yang diberikan kesempatan untuk dapat menandatangani kontrak kredit inden, proses pencairannya harus sesuai dengan jadwal pembangunannya. "Kalau pembangunannya sudah sampai 50 persen itu boleh dicairkan 50 persen walaupun si pemilik rumah itu belum bisa masuk tapi karena kita ingin berikan dengan cara inden tapi pencairannya tetap harus bertahap," papar Agus.

Namun Agus mempersilahkan bagi nasabah yang ingin melakukan inden dengan uang tunai untuk rumah kedua dan seterusnya. Ia menekankan, aturan tersebut ditujukan supaya penawaran rumah bagi yang masyarakat yang belum memiliki tetap terjaga. Pertumbuhan kredit properti per Juli 2013, lanjut Agus, masih tinggi di beberapa segmen bahkan sampai menyentuh level 25-27 persen.

Menurutnya hal tersebut tidak menjadi masalah, tetapi harus dipastikan mengarah kepada yang punya rumah pertama dan tidak dipakai untuk spekulasi yang tidak sejalan dengan upaya BI dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. "Jadi ada aspek untuk menjaga kehati-hatian supaya kualitas kredit properti cukup baik dan menjaga stabilitas sistem keuangan, tapi yang utama adalah menjaga konsumen supaya tetap terjaga. Jangan nanti jadi iklim yang justru buat konsumen tidak terjaga," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement