Kamis 12 Sep 2013 15:55 WIB

Komoditas Batu Bara Tidak Terkena Bea Keluar

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Tambang batu bara
Foto: Antara
Tambang batu bara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan memastikan pengenaan bea keluar terhadap batu bara tidak akan dikenakan pada 2014. "Sementara belum dibahas," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (12/9).

Menurut Bambang, pemerintah masih terus mengkaji rencana menaikkan royalti untuk pertambangan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara. Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan tim dari Kemenkeu masih membahas besaran kenaikannya. "Kita belum terima hasilnya," kata Bambang. 

Dalam rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menyebut royalti pertambangan IUP batu bara akan dinaikkan dari 3,5 persen sampai tujuh persen menjadi 10-13 persen.  Rencananya kenaikan itu diberlakukan Januari 2014 mendatang. 

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Thabrani Alwi mengatakan selain kenaikan royalti, pihaknya juga tengah mengkaji penerapan bea keluar batu bara. Dari besaran royalti 10 sampai 13,5 persen itu, royalti batu bara yang ditambang terbuka (open pit) direncanakan sebesar 10 persen untuk kalori kurang dari 5.100 kkal per kg.

Untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal per kg dikenakan royalti sebesar 12 persen dan 13,5 persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal per kg. Sementara, besaran royalti perusahaan besar sebagai pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) tetap 13,5 persen dari harga jual. 

Salah satu klausul PKP2B menyebutkan perusahaan tidak mengikuti aturan di luar kontrak atau bersifat tetap (nail down). Sesuai kontrak, PKP2B dikenakan royalti flat 13,5 persen. Untuk menaikkan royalti batu bara itu, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ESDM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement