REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian MS Hidayat membenarkan belum adanya aturan teknis untuk memastikan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Menurut Hidayat, aturan teknisnya tengah dibicarakan lintas kementerian/lembaga terkait K/L yang akan membuat dan melansir aturannya.
"Tapi sebagai mobil baru, kalau kamu pakai premium, dua tahun juga rusak," ujar Hidayat kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (12/9). Meskipun begitu, Hidayat belum dapat memastikan kapan aturan teknis tersebut dikeluarkan. Terlebih, mobil LCGC dari Toyota, Daihatsu maupun Honda baru diluncurkan awal pekan ini.
Sebagai gambaran, terdapat dua beleid yang menjadi payung hukum LCGC yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 maupun Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2013. Namun, tidak terdapat pasal yang mewajibkan penggunaan BBM nonsubsidi bagi pengguna mobil. Demikian pula dari sisi pengawasannya.
Sebagai gambaran, dalam APBN Perubahan 2013, alokasi anggaran untuk belanja subsidi BBM tercatat Rp 199,9 triliun. Sampai 31 Agustus 2013, belanja subsidi BBM telah mencapai Rp 132,4 triliun atau 66,3 persen.
Lebih lanjut, Hidayat mengatakan keberadaan mobil LCGC tidak serta merta akan membuat kemacetan di DKI Jakarta bertambah parah. "Jadi, Pak Jokowi tidak usah terlalu khawatir karena dijualnya tidak cuma di DKI Jakarta atau Jabodetabek tapi ratusan kota lain di Indonesia," kata Hidayat.
Terkait kemacetan yang belakangan terasa semakin parah di DKI Jakarta, Hidayat menyebut perlu perbaikan infrastruktur. Di samping perbaikan manajemen lalu lintas agar lalu lintas tidak macet. Keberadaan LCGC, kata politisi Partai Golkar ini, tak lepas dari aspek keadilan masyarakat untuk memiliki mobil.
"Kan saya sudah bilang kemarin, anda harus memberi hak untuk teman-teman kita yang punya penghasilan kecil dan menengah untuk membeli mobil," ujar Hidayat.