REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akan memperpendek jangka waktu minimum holding period (MHP) kepemilikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6 bulan menjadi 1 bulan. Kebijakan penyesuaian MHP SBI utamanya ditujukan untuk memperkuat pengelolaan likuiditas.
Keputusan tersebut sesuai dengan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Kamis (29/8). "Bank Indonesia melakukan penyempurnaan ketentuan dengan menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/38/DPM tanggal 10 September 2013 perihal Perubahan Ketujuh Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo dalam siaran pers, Rabu (11/9).
Kebijakan penyesuaian MHP SBI utamanya ditujukan untuk memperkuat pengelolaan likuiditas dan meningkatkan efektivitas operasi moneter serta mendorong pendalaman pasar keuangan. Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah-langkah lanjutan penguatan bauran kebijakan BI dalam rangka pengendalian inflasi, stabilisasi nilai tukar rupiah dan upaya penurunan defisit transaksi berjalan.
Pokok perubahan dalam Surat Edaran tersebut mencakup penyempurnaan aturan minimum holding period SBI dengan memperpendek jangka waktu MHP kepemilikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6 bulan menjadi 1 bulan. Kedua, transisi perlakuan SBI yang telah ditransaksikan sebelum ketentuan berlaku, dimana SBI yang sudah dimiliki selama 1 bulan sejak keputusan ini berlaku pada tanggal 12 September 2013 sudah bisa diperdagangkan.