Senin 09 Sep 2013 16:09 WIB

DKN: Mogok Produksi Sebagai Peringatan Keras ke Pemerintah

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
Seorang perajin tahu tempe tengah menyelesaikan pembuatan tahu.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Seorang perajin tahu tempe tengah menyelesaikan pembuatan tahu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Kedelai Nasional (DKN) Benny A Kusbini menilai mogok produksi yang dilakukan para perajin tahu dan tempe sejak hari ini (Senin, 9/9) hingga Rabu (11/9) merupakan langkah yang bagus untuk dilakukan karena sebagai langkah peringatan keras kepada pemerintah akibat naiknya harga kedelai.

Dia menjelaskan, para perajin tahu dan tempe tidak mungkin tiba-tiba melakukan mogok produksi tanpa alasan yang jelas. “Mereka (perajin) merasakan ada ketidakadilan. Mereka ingin berusaha produksi tetapi harga kedelai mahal makanya mereka berontak,” katanya saat dihubungi ROL, Senin (9/9).

Dia menambahkan, jika para perajin tidak melakukan hal ini maka pemerintah tidak mendapat peringatan keras bahwa petani kedelai, perajin tahu dan tempe maupun rakyat yang menjerit akibat mahalnya harga kedelai. Bahkan petani sampai tidak mau menanam kedelai. “Jadi kalau bisa mogok produksi dilakukan selama sebulan. Tetapi kasihan juga para perajin nanti berkurang pendapatannya,” ucapnya.

Pihaknya mencurigai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan atau kartel di dalam situasi seperti ini. Pelaku kartel ini mencari kesempatan terhadap komoditas strategis seperti kedelai, cabai, maupun bawang putih. Artinya, ungkap dia, ada importir yang menimbun stok kedelai supaya harga terus berjalan (naik).

Dia memaparkan, kedelai yang dijual di Indonesia saat ini merupakan stok kedelai yang ada sejak dua bulan yang lalu. Jadi kedelai yang dijual seharusnya masih menggunakan kontrak lama dan menetapkan harga berdasarkan kurs rupiah yang lama, bukan kurs rupiah saat ini. “Untuk itu Badan Intelejen Negara (BIN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyelidiki kasus ini,” ujarnya.

Pihaknya memberi masukan, seharusnya  cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti kedelai dikuasai oleh negara. Jadi ini sesuai dengan amanat undang-undang dasar (UUD) pasal 33 ayat 2. Namun faktanya perusahaan umum Badan Urusan Logistik (Bulog) dimarjinalkan yang diberikan jatah impor lebih sedikit dibandingkan importir. “Selain itu, kalau memang mengimpor jangan menggunakan sistem kuota, tetapi tarif,” ucapnya.

Pihaknya juga memberikan imbauan supaya para perajin jangan merazia tahu dan tempe karena rakyat masih butuh kedelai. “Apalagi tahu dan tempe yang dijual kan sedikit,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement