Senin 09 Sep 2013 14:48 WIB

Percepat Realisasi Izin HTR

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Hutan Rakyat (ilustrasi)
Foto: wonosari.com
Hutan Rakyat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meminta para bupati untuk sigap memberikan izin untuk pembukaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Selama ini butuh waktu sekitar tiga hingga empat bulan agar izin realisasi terbit. "Di Kalimantan ada yang bisa memberikan izinnya hanya butuh dua bulan untuk terbit, kami inginnya semua daerah bisa seperti itu," ujar Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan RI Bambang Hendroyono, Senin (9/9).

Selanjutnya, Kemenhut sedang memproses agar urusan administrasi bisa lebih pendek, tanpa mengacuhkan faktor ketelitian. Untuk itu perlu koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat kecamatan. Nantinya Bambang berharap izin HTR bisa keluar cukup dengan rekomendasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ditempatkan di masing-masing di daerah.

Bambang mengatakan izin HTR terbuka untuk siapa saja, selama bisa membuktikan status penduduk asli secara rinci, termasuk masyarakat adat. Hal ini untuk mencegah izin jatuh ke tangan orang yang tidak berhak untuk mengelola kawasan tersebut, termasuk pendatang dan warga pindahan. Sesuai skema awal, konsep HTR diperuntukkan untuk membangun perekonomian penduduk setempat.

Agar tujuan membangun perekonomian tercapai, warga diharapkan memilih jenis tanaman yang cepat tumbuh dan memberikan nilai tambah seperti sengon, jambon dan karet. "Setiap kali panen, bisa menghasilkan sekitar Rp 400 juta," ujarnya.

Masyarakat juga didorong untuk mandiri dari segi permodalan yaitu dengan mengajukan kredit. Selain fasilitas lahan, masyarakat dapat mengajukan kredit berjangka sesuai tanaman yang ingin dikembangkan. Pilihan lainnya, masyarakat bisa bergabung dengan developer sebagai pemilik modal. "Kita mendorongnya mandiri, setelah SK keluar, akan kita  didampingi, masyarakat pinjem uang dan tinggal bayar kredit," ujarnya.

Sejauh ini pelaksanaan HTR dipandang cukup berhasil. Sampai semester pertama, luas areal yang dicadangkan mencapai 679.400 hektare (ha). Saat ini izin HTR yang keluar sebanyak 174.111 ha. Hingga akhir 2013, Kemenhut menargetkan realisasi HTR mencapai 200 ribu ha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement