Selasa 03 Sep 2013 14:33 WIB

BNI Syariah Harap Pengalihan Dana Haji Dilakukan Bertahap

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani nasabah di kantor layanan BNI Syariah, Jakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas melayani nasabah di kantor layanan BNI Syariah, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank BNI Syariah berharap pengalihan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dilakukan secara bertahap. Hal ini guna mencegah timbulnya permasalahan dalam proses pengalihan tersebut. "Pengalihan ini harus perlahan-lahan sehingga kedua bank baik konvensional maupun syariah tidak terkejut," ujar Direktur Utama BNI Syariah, Dinno Indiano, kepada ROL baru-baru ini.

Awalnya rencana pengalihan dana haji dari bank konvensional ke bank syariah dilakukan sejak mulai Juni 2013 atau dalam proses hingga kurun waktu satu tahun. Namun BNI Syariah baru mendapatkan penggelontoran dana haji yang ada di induk tahun depan. "Seharusnya dari sekarang sudah dipindahkan, tapi ternyata wacana realisasinya adalah awal Januari 2014," kata dia.

Dinno menuturkan, pengunduran jadwal pengalihan tersebut hanya terbatas untuk dana haji dari induk ke BNI Syariah. Meski begitu, BNI Syariah telah menyiapkan skema pembiayaan untuk menyerap triliunan dana haji tersebut.

BNI Syariah akan memfokuskan penyerapan dana tersebut untuk pembiayaan produktif. Hingga kini, bank sedang menyiapkan program yang bisa mempercepat pembiayaan, dalam artian bagaimana meningkatkan pembiayaan produktif di setiap cabang agar mampu menyerap dana haji. Pembiayaan produktif BNI Syariah yakni antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Dinno optimistis kehadiran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh, Anggito Abimanyu, akan membuat pengalihan dana haji ke bank syariah lebih terencana. Dia pun yakin kejadian dana haji yang ditarik mendadak oleh Kementerian Agama tidak akan terulang lagi. "Pak Anggito sangat perhatian ke bank syariah," kata Dinno.

BNI Syariah akan mengeluarkan akad-akad yang lebih maju, seperti akad Mudharabah Muqayadah, yakni akad bagi hasil dimana kewenangan alokasi peruntukan berada pada pemilik dana. Selama ini BNI Syariah menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah dimana alokasi peruntukkan berada di pihak bank.

Direktur Bisnis BNI Syariah, Imam T. Saptono mengatakan perlu adanya kebijakan investasi terkait dana haji yang akan dialihkan. Dalam kebijakan investasi itu dapat diatur berapa porsi yang harus dikelola dalam aset lancar, seperti aset treasury yang bisa ditarik sewaktu-waktu dan juga pengaturan periode dana yang ditanamkan ke pembiayaan. "Kami harap segera rampung untuk menjadi panduan bagi bank-bank syariah. Jika sudah ada, maka manajemen risiko semakin terukur," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement