REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Perseroan Terbatas Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah meminta agar pengalihan setoran biaya penyelenggaraan haji (BPIH) dari bank konvensional ke bank syariah dilakukan secara bertahap sehingga tidak menimbulkan masalah bagi kedua belah pihak.
"Harusnya dari sekarang sudah mulai dipindahkan, mulai Juni 2013 hingga April 2014," kata Direktur Utama BNI Syariah Dinno Indiano dalam halalbihalal perusahaan itu di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan kemungkinan pemindahan dana tersebut dari bank konvensional ke bank syariah baru akan dilakukan mulai Januari 2014.
Dana yang akan dialihkan dari bank konvensional ke bank syariah cukup besar, yaitu mencapai sekitar Rp11 triliun, katanya. "Pengalihan ini harus perlahan-lahan sehingga bank syariah maupun bank konvensional tidak terkejut," kata Dinno.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menjanjikan mulai tahun 2014, pendaftaran dan pembayaran biaya penyelenggaraan haji akan lebih transparan dan disempurnakan.
Pembayaran setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) harus dilakukan dengan sebuah akad yang disebut akad wakalah.
Calon haji harus mewakilkan dana setoran awalnya kepada negara dalam hal ini Menteri Agama. Jadi, uangnya tetap uang jemaah bukan uang Menteri Agama.
"Menteri Agama hanya pemegang amanah. Maka, dari itu harus ada akadnya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu.
Jemaah, menurut dia, harus ikhlas mewakilkan dana setoran awal hajinya kepada Menteri Agama untuk dapat dimanfaatkan secara optimal dalam dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Nilai manfaatnya nanti dikembalikan kepada jemaah," kata Anggito.
Menurut dia, oleh karena dana setoran awal yang dititipkan kepada Menteri Agama sebenarnya adalah milik jemaah, harus ada penamaan untuk nama setiap jemaah. Ditjen PHU bersama Bank Syariah sedang memproses agar nama rekeningnya tidak hanya atas nama Menteri Agama, tetapi juga bisa disertakan qq nama setiap calon haji.
"Dengan pola qq nama jemaah haji, Kemenag memastikan bahwa dana haji setiap calon haji yang disimpan di perbankan syariah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," jelasnya.