Rabu 28 Aug 2013 15:23 WIB

Cegah PHK Massal, Pemerintah akan Berikan Insentif Fiskal

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Muhamad Chatib Basri
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Muhamad Chatib Basri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merevisi dan menerbitkan empat peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai bagian dari paket kebijakan untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Menteri Keuangan Chatib Basri dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (28/8), mengatakan langkah Kemenkeu ini merupakan jawaban atas keraguan sejumlah pihak bahwa implementasi paket kebijakan membutuhkan waktu lama, tidak efektif dan bersifat jangka panjang.

"Dalam tiga hari kerja setelah paket kebijakan diumumkan Jumat lalu, pemerintah sudah keluar dengan paket-paket kebijakan yang tujuannya untuk menekan defisit transaksi berjalan. Sehingga dapat memberikan dampak positif ke stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar rupiah. Ini yang kira-kira penting untuk disampaikan di sini," ujar Chatib.

  

Salah satu PMK yang dirilis Kemenkeu adalah PMK No 124/PMK.011/2013. PMK ini bertujuan agar industri padat karya yang berorientasi ekspor tetap bertahan. "Kita keluarkan paket insentif fiskal untuk mencegah PHK," kata Chatib. 

Apabila PHK tidak dilakukan, Chatib mengatakan aktivitas ekonomi tetap dapat dilakukan. Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian akan berkoordinasi daftar perusahaan yang dapat memperoleh fasilitas ini. 

Nantinya, menurut Chatib, terdapat perjanjian kontrak yang harus ditandatangani kedua belah pihak sebagai komitmen tidak adanya PHK.  "Pemerintah bertekad satu tahun ini tidak akan ada PHK lewat sejumlah regulasi ini," tambah Menteri Perindustrian MS Hidayat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement