Kamis 22 Aug 2013 13:00 WIB

Dahlan Iskan: Koruptor di BUMN Harus Dihancurkan

Menteri BUMN Dahlan Iskan
Foto: antara
Menteri BUMN Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Dahlan Iskan menegaskan agar penegak hukum tidak tanggung-tanggung dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat perusahaan milik negara.

"Kalau ada yang terindikasi korupsi dalam skala besar maupun kecil di BUMN hancurkan saja. Hancurkan saja orang itu (koruptor)," kata Dahlan usai Rapat Koordinasi Kementerian BUMN di Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, Depok, Kamis (22/8).

Menurut Dahlan, ia tidak akan memberi ampun kepada direksi atau bawahan BUMN yang melakukan korupsi.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, NAD.

Tersangka Ramadhani Ismy adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Sedangkan Heru merupakan Kepala PT Nindia Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Modus yang digunakan oleh PT NK adalah penggelembungan anggaran atau mark up yang mengakibatkan negara diduga rugi sekitar Rp 249 miliar. Menurut Dahlan, ia tidak ambil pusing lagi soal praktik korupsi yang terjadi di BUMN.

"Tidak terkecuali, pokoknya yang terbukti korupsi hancurkan," tegas Dahlan.

Beberapa waktu lalu, mantan Dirut PT PLN ini, juga pernah menyebutkan indikasi korupsi mulai dari perjalanan dinas yang kecil-kecil hingga yang besar seperti proyek konstruksi.

Korupsi perjalanan dinas marak terjadi di BUMN, nilainya tidak besar, tapi ini membuka jalan untuk mengungkap korupsi besar lainnya.

"Modusnya perjalanan dinas fiktif dilakukan saat ada perjalanan dinas atas nama orang BUMN namun di tiketnya tidak sama dengan orang bersangkutan. Model perjalanan dinas fiktif ini harus ditindak sendiri oleh Kementerian BUMN," ujar Dahlan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement