Rabu 21 Aug 2013 16:09 WIB

Pemerintah Minta Uni Eropa Tak Persulit Kayu Indonesia

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan
Foto: Antara
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan meminta Uni Eropa maupun Australia sebagai negara importir agar tidak mempersulit masuknya kayu Indonesia ke kawasan tersebut.

Menteri kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, Rabu (21/8), mengatakan ekspor kayu dalam negeri legal karena Indonesia sudah menjalankan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sejak 2003.

Menurut dia, adanya SVLK tersebut harus dibarengi dengan kesiapan negara pengimpor untuk menerima sepenuhnya produk kayu Indonesia yang bersertifikat legal tanpa hambatan apapun.

"SLVK ini standar paling tertinggi. Ini sangat update. Ini yang paling tinggi standarnya. Tidak boleh lagi ada negara yang mempersulit kita. Kalau legal saja sulit, sedangkan yang ilegal tidak sulit (masuk) itu tidak betul," katanya saat bertindak sebagai Keynote Speech, pada acara '3rd High Level Market Dialogue 2013, The New Era of Indonesian Legal Timber Products to Meet Global Markets'.

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Duta Besar Australia untuk Indonesia Greg Moriarty dan beberapa staf Kedutaan Besar Amerika Serikat itu, Menhut menyatakan, SVLK di Indonesia dikeluarkan oleh lembaga independen yang kredibel dan telah diakui dunia. "Verifikasi legalitas kayu di Indonesia tetap dijaga oleh lembaga penilai independen oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan melalui proses yang ketat," katanya.

Zulkifli mengungkapkan, saat ini ada 14 lembaga independen penerbit sertifikasi pengelolaan hutan produksi lestari (LPPHPL) dan 12 lembaga verifikator legalitas kayu (LVLK) yang mempunyai sertifikat ISO dan IEC. Penerapan SVLK di Indonesia, tambahnya, terus mengalami peningkatan, yang mana sampai pertengahan Juli 2013, sebanyak 124 unit pengelolaan hutan alam disertifikasi PHPL yang di dalamnya termasuk Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), 701 unit industri kayu Indonesia juga telah mempunyai SVLK.

"Kita sudah membangun sistem informasi dan penerbitan SVLK on line yaitu SILK (Sistem Informasi Legalitas Kayu) yang terintegrasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai," katanya. Menteri menyatakan, ekspor kayu Indonesia adalah satu penyumbang terbesar devisa negara, tercatat ekspor kayu olahan tumbuh 0,6 persen periode Januari-Mei 2013 menjadi 1,43 miliar dolar AS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement