Kamis 15 Aug 2013 23:35 WIB

Pengamat: Stop Jual Migas Lewat Pihak Ketiga

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ladang migas
Foto: Republika
Ladang migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem kelola minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia kini dianggap tak efektif. Sistem itu dinilai harus diperbaiki dan disesuaikan dengan konstitusi.

Pengamat Energi Pri Agung Rakhmanto berpendapat, seharusnya perusahaan nasional bisa menjual produksi minyak negara secara langsung kepada pembeli. ''Tak melalui pihak ketiga,'' kata dia kepada Republika, Kamis (15/8) sore.

Menurutnya, sistem kelola migas harus mengikuti yang telah ditentukan di Mahkamah Konstitusi. Dia menjelaskan, penjualan melalui pihak ketiga membuat pintu masuk cukup besar untuk berlaku curang. Dengan penjualan langsung akan lebih mudah diawasi.

Dia beranggapan, cost recovery bukan penerimaan negara karena tak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melainkan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) walaupun berpengaruh terhadapnya.

Agar penerimaan negara bisa tetap terjaga cost recovery harus diawasi secara ketat. Apabila pemerintah memandang negatif, pemerintah harus melakukan investasi sendiri di sektor migas. Karena cost recovery itu ada di penganut kontrak bagi hasil (PSC).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik membantah ide perusahaan nasional menjual langsung akan efektif. Pasalnya, celah untuk berbuat curang tetap besar. Namun, Wacik menjelaskan, akan melakukan evaluasi sistem tata kelola migas yang ada. Apabila ada kekurangan, tuturnya, akan diperbaiki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement