REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi warga negara menggugat harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dinilai manipulatif. Hal itu mengacu pada kualitas BBM bersubsidi yang berbanding terbalik dengan harganya.
Ketua Tim Advokasi Warga Negara Menggugat Harga BBM Lukmanul Hakim mengungkapkan, tindakan Presiden RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menetapkan harga BBM adalah inkonstitusional. ''Mengarah pada tindakan perbuatan melawan hukum,'' kata dia seusai persidangan ketiga di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/7).
Pada Juli 2010, kata Lukmanul, ribuan mobil rusak di bagian fuel pump-nya karena menggunakan bensin premium. Lalu, September 2012 sampai Maret 2013 ribuan sepeda motor di berbagai kota mengalami kerusakan busi, juga akibat hal menggunakan bensin premium.
Temuan Japan Automobile Manufacturer Association (JAMA) yang dirilis 15 Maret 2013 menunjukkan, bensin premium mengandung ferrocene, senyawa besi (Fe) yang dilarang oleh pemerintah. Pasalnya senyawa itu bersifat menghasilkan abu yang bisa merusak mesin dan emisinya mengganggu kesehatan masyarakat.
Perwakilan Tim Advokasi Warga Negara Menggugat harga BBM Lukmanul Hakim mengatakan, Tim advokasi penggugat menempuh jalur hukum karena mensinyalir ada standar ganda penetapan harga BBM. Penggunaan patokan standar harga minyak mentah di pasar Singapura (MOPS) namun tak sesuai mutu dinilainya manipulatif.