Senin 08 Jul 2013 16:42 WIB

Indonesia Akan Produksi Mobil LCGC 75 Ribu Unit

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
DAIHATSU LCGC. Mobil Low Cost Green Car (LCGC) Astra Daihatsu Ayla diluncurkan dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2012 di JIExpo, Jakarta, Kamis (20/9). Mobil tersebut dibanderol dengan kisaran harga Rp100 juta.
Foto: Rosa Pangabean
DAIHATSU LCGC. Mobil Low Cost Green Car (LCGC) Astra Daihatsu Ayla diluncurkan dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2012 di JIExpo, Jakarta, Kamis (20/9). Mobil tersebut dibanderol dengan kisaran harga Rp100 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat memperkirakan produksi mobil murah dan ramah lingkungan (low cost and green car/LCGC) pada 2013 akan mencapai 75 ribu unit.  Ini dengan syarat peraturan menteri perindustrian yang telah ditandatanganinya rampung dalam waktu dekat.

"Sudah saya tanda tangani minggu lalu dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM," ujar Hidayat kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (8/7). 

Hidayat memastikan tidak ada hambatan di Kemenkumham terkait beleid itu. "Tidak ada masalah, itu proses birokrasi biasa," kata Hidayat. 

Mengenai target produksi LCGC, Hidayat memperkirakan jumlahnya akan mencapai 300 ribu unit per tahun.  "Setahu saya sudah ada yang melakukan stok," ucapnya.

PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditetapkan untuk mendukung kemandirian industri kendaraan bermotor roda empat. Pada pasal 2 disebutkan dasar pengenaan pajaknya dihitung nol persen dari harga jual. Syaratnya adalah kendaraan tersebut yaitu motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc atau motor nyala kompresi (diesel atau semidiesel) dan konsumsi BBM paling sedikit 20 liter per kilometer atau bahan bakar lain yang setara. PP ini merupakan dasar dari insentif LCGC.   

Dalam peraturan menteri perindustrian, juga tertuang harga jual maksimal LCGC adalah Rp 95 juta off the road. Namun, harga ini belum termasuk tambahan bea balik nama, pajak kendaraan bermotor dan lain-lain. 

Terkait keluhan pengusaha terhadap harga patokan itu, Hidayat meyakini bisa diatasi oleh para pengusaha. "Kalau pengusaha pintar menghitung. Itu memang acuan maksimal," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hidayat mengatakan masih ada ruang yang dijadikan patokan yaitu masalah transmisi dengan besaran 15 persen dan kemungkinan mengadopsi teknologi baru kira-kira 10 persen.  Selain Toyota dan Daihatsu, Hidayat membenarkan ketertarikan Honda untuk memproduksi LCGC.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement