REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan I Anny Ratnawati mengatakan skema pembayaran pensiun masih dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Kajian meliputi dua sistem pensiun yang berlaku saat ini yaitu pay as you go dan fully funded.
"Kita sedang diskusikan," kata Anny kepada wartawan saat ditemui seusai acara penandatanganan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kantor pusat Ditjen Pajak, Kamis (4/7).
Anny menjelaskan perubahan sistem tentunya harus diikuti dengan perubahan mekanisme. "Yang tadinya iuran manfaat pasti menjadi iuran pasti. Atau bisa juga pilihan tersebut dikombinasikan. Jadi ini harus dikaji secara komprehensif untuk menentukan yang mana yang akan dipilih," tuturnya.
Satu hal yang pasti, ujar Anny, pembahasan tersebut sepenuhnya sejalan dengan pembahasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebagai gambaran, sistem pay as you go yaitu sistem pendanaan pensiun yang dibiayai secara langsung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada saat pegawai memasuki masa pensiun.
Sedangkan sistem fully funded adalah sistem pendanaan pensiun yang bersumber dari iuran bulanan yang dilakukan secara bersama-sama oleh PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Dana yang terkumpul akan dijadikan anggaran pensiun.
Beberapa waktu lalu, mantan ketua tim penyusun UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Sulastomo mengusulkan agar pembayaran pensiun PNS tidak lagi menggunakan APBN. Sebab, hal itu menyedot anggaran negara yang tidak sedikit. Sejak 2009, pendanaan pensiun PNS menjadi beban APBN sepenuhnya dan dari tahun ke tahun jumlahnya terus membengkak.
Pada 2010, pemerintah mengganggarkan Rp 50,9 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 59,6 triliun pada 2011 dan Rp 66,5 triliun. Pada 2013, anggarannya meningkat lagi menjadi Rp 74,3 triliun.