Kamis 04 Jul 2013 11:35 WIB

Ditjen Pajak Gandeng OJK Awasi Sektor Jasa Keuangan

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dalam rangka mewujudkan harmonisasi peraturan perundang-undangan di sektor perpajakan dan jasa keuangan. Penandatanganan dilakukan Dirjen Pajak Fuad Rahmany dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (4/7).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Kismantoro Petrus mengatakan selain harmonisasi peraturan perundang-undangan, kerja sama juga meliputi pemanfaatan data dan informasi dalam melaksanakan fungsi pengawasan.  Termasuk di dalamnya data dan informasi mengenai hubungan kepemilikan pelaku kegiatan di sektor jasa keuangan.

"Serta pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan untuk kedua belah pihak," kata Kismantoro dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (4/7).  Dengan adanya nota kesepahaman ini, Ditjen Pajak dan OJK sepakat untuk saling memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas masing-masing. 

Dukungan yang akan diberikan Ditjen Pajak kepada OJK meliputi pemberian data dan informasi berupa data identitas wajib pajak, informasi kepatuhan perpajakan dan atau data dan informasi mengenai hubungan kepemilikan pelaku kegiatan di sektor jasa keuangan.  Sementara data dan informasi yang dapat diberikan OJK kepada Ditjen Pajak meliputi data-data perpajakan bagi pelaku usaha jasa keuangan. 

"Selanjutnya atas permintaan OJK, Ditjen Pajak dapat menugaskan pegawainya untuk diperbantukan/dipekerjakan di OJK baik dalam jabatan struktural maupun fungsional sesuai dengan kebutuhan OJK itu sendiri," kata Kismantoro. 

Lebih lanjut, Kismantoro mengatakan penandatanganan nota kesepahaman bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku kegiatan di sektor jasa keuangan. "Selain itu, nota kesepahaman ini diharapkan juga akan meningkatkan koordinasi dan pelaksanaan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan juga koordinasi dalam pendidikan pelatihan dan penyuluhan tentang jasa keuangan dan perpajakan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement