Selasa 02 Jul 2013 13:04 WIB

UKM Mampu Bangkit Meski Terhadang Pungutan Pajak

Salah satu hasil produksi UKM (ilustrasi).
Foto: Antara
Salah satu hasil produksi UKM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa pihaknya meyakini usaha kecil menengah (UKM) akan mampu bangkit meskipun pemerintah telah memutuskan untuk memungut pajak bagi usaha yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun.

"Memang beban yang dialami UKM dan industri kecil menengah (IKM) cukup berat dengan adanya pungutan pajak tersebut, namun mereka termasuk yang sangat fleksibel dan mudah untuk menyesuaikan," kata Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Euis Saedah, di Jakarta, Selasa (2/7).

Hal tersebut disampaikan Euis usai membuka Pameran Gelar Produk Unggulan Jawa Timur, yang juga menambahkan bahwa UKM dan IKM akan mampu bangkit dari tantangan tersebut. "Mereka juga telah menghadapi tantangan berat dengan kenaikan harga bahan bakar minyak, namun saya yakin mereka akan mampu untuk bangkit kembali," ujarnya.

Menurut Euis, UKM dan IKM akan dengan cepat mengatur barisan untuk mampu berproduksi kembali, dan dengan adanya pungutan pajak tersebut juga akan memunculkan rasa bangga dengan adanya kontribusi terhadap bangsa. "Dengan adanya pembayaran pajak, mereka juga akan terbiasa untuk mengatur administrasi keuangan usaha dengan baik," tambahnya.

Namun, diakui Euis, sesungguhnya harus ada pemisahan antara pungutan pajak terhadap UKM dan IKM, karena keduanya memiliki perbedaan dalam melakukan kegiatan usaha. "Harus ada pemisahan, karena untuk industri, mereka harus melakukan pengolahan sementara untuk usaha kebanyakan hanya berdagang saja tanpa melakukan proses produksi," tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, UKM memiliki strata yang berbeda-beda, dan tidak sama antara jenis usaha satu dengan yang lainnya, yang susungguhnya harus disikapi dengan perlakuan yang berbeda. "Tiap sektor memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga sesungguhnya perlakuannya juga harus berbeda," kata Euis seraya mengatakan bahwa hingga saat ini masih belum ada UKM yang melaporkan keluhan terkait kebijakan pemerintah tersebut.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini mendasari pengenaan pajak kepada usaha kecil menengah (UKM) yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, yang mulia berlaku pada 1 Juli 2013.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement