REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah tragedi Big Gossan pada (14/5) yang menewaskan 28 orang, hingga kini PT Freeport Indonesia (PTFI) dilarang menambang di bawah tanah. Belum ada kepastian kapan izin tersebut diberikan.
Presiden Direktur PTFI Rozik Soetjipto mengatakan, pertambangannya yang diperbolehkan berfungsi yang di tambang terbuka (open pid). ''Yang bawah tanah belum diperbolehkan,'' kata dia di Kantor Pertamina setelah acara Penandatanganan surat pernyataan berminat (LoI), Senin (1/7).
Sebelumnya pada tragedi Big Gossan terowongan runtuh menimpa 38 pekerja PTFI d ruang kelas. 28 orang tewas dan hanya 10 yang berhasil diselamatkan. Untuk tambang bawah tanah, ujar Rozik, belum bisa beroperasi. Namun, tambang terbuka sudah beroperasi seperti biasa.
Dia mengaku masih menunggu tambang bawah tanah diizinkan beroperasi kembali. Namun, tak ada kepastian kapan izin tersebut turun.