Kamis 27 Jun 2013 22:43 WIB

Kadin Tak Setujui Pajak Satu Persen Bagi UMKM

Rep: Satya Festiani/ Red: Mansyur Faqih
Perajin UKM (ilustrasi)
Foto: nenygory.wordpress.com
Perajin UKM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengaku tidak setuju dengan pengenaan pajak UMKM pada 1 Juli. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) no 46/2013, pemerintah memberlakukan pajak sebesar satu persen pada sektor UMKM.

Wakil Ketua Umum Bidang UMKM dan Koperasi Kadin Jakarta, Nasfi Burhan mengatakan, alih-alih mengenakan pajak, pemerintah seharusnya membantu meningkatkan permodalan UMKM 

"Kita berbicara mengenai kesiapan UMKM dalam hadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Tapi malah pajak yang dikenakan, bukan untuk tingkatkan permodalan," ujar Nasfi di Jakarta, Kamis (27/6).

Menurutnya, UMKM saat ini tengah goncang karena Upah Minimum Regional (UMR) dan harga BBM naik. Untuk itu, pemerintah diharapkan tidak menerapkan pajak pada sektor UMKM.

Menurutnya, pemerintah harus mendukung UMKM dengan modal, pelatihan serta bunga kredit yang murah. "BI dorong porsi kredit UMKM 20 persen, tapi bunganya masih 12 persen. Kita mau bunga turun. Di Cina bunga dua persen, Malaysia tiga persen. Belum apa-apa pajak yang dikejar," ujar dia.

Sementara itu, untuk menyongsong MEA 2015, pemerintah diharapkan dapat membantu menyiapkan stok bahan baku untuk UKM. Termasuk menyediakan tempat untuk memasarkan produk dan menyediakan modal. "Selama ini UMKM hanya jadi basis politik. Mau bantu UMKM karena pemilu," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement