Rabu 26 Jun 2013 16:30 WIB

Mulai 1 Juli, Usaha Beromzet di Bawah Rp 4,8 Miliar akan Terkena Pajak

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang pasar Tanah Abang Jakarta
Foto: Tahta/Republika
Pedagang pasar Tanah Abang Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wajib pajak orang pribadi dan badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, akan dikenai pajak dengan tarif pajak penghasilan (PPh). Besaran PPh yang akan dikenakan bersifat final sebesar satu persen. 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kismantoro Petrus mengatakan ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. "PP ini terbit pada 12 Juni 2013 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2013," ujar Kismantoro dalam keterangan pers yang diterima ROL, Selasa (26/6). 

Kismantoro menjelaskan, dalam PP itu juga diatur tentang kriteria wajib pajak orang pribadi dan badan yang tidak dapat memanfaatkan aturan ini. Mereka adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan. "Contohnya adalah pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya," kata Kismantoro. 

Kriteria selanjutnya adalah wajib pajak badan yang beroperasi secara komersial atau dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh omzet melebihi Rp 4,8 miliar. Selain itu, ujar Kismantoro, juga diatur Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh final ini adalah omzet setiap bulan.  Artinya, setiap bulan, wajib pajak akan membayar PPh final sebesar satu persen dari omzet bulanannya.

"PP ini bertujuan memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya," tambah Kismantoro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement