Rabu 26 Jun 2013 14:25 WIB

Usai Geledah BI, KPK Diminta Periksa Wapres

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Margarito Kamis
Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat ruangan di direktorat berbeda di Bank Indonesia (BI) selama lebih dari 20 jam dalam penyidikan kasus Bank Century pada Selasa (25/6) lalu.

Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, penggeledahan ini dapat diartikan KPK sedang mengincar tersangka baru yang jabatannya lebih tinggi dari dua tersangka kasus ini.

“Saya sangat apresiasi tindakan penggeledahan ini. Pasti KPK sedang mengincar tersangka yang jabatannya jauh lebih tinggi dari dua tersangka yang sudah ada,” kata Margarito yang dihubungi Republika, Rabu (26/6).

Margarito menambahkan, penggeledahan ini dapat disebut sebagai langkah besar yang dilakukan KPK terkait penanganan kasus Bank Century.

Pasalnya penggeledahan ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan KPK dalam penanganan kasus ini dan dilakukan di lembaga yang selama ini dianggap banyak pihak tidak dapat disentuh penegak hukum.

Apalagi, ia melanjutkan, BI merupakan  bekas kantor Wakil Presiden Boediono saat menjabat sebagai Gubernur BI pada saat kebijakan bail out Bank Century dikeluarkan. Dengan adanya penggeledahan ini, ia sangat optimistis dengan penanganan kasus ini meski berjalan lamban selama ini.

Selain itu, ia juga tetap mendesak KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Boediono sebagai saksi dalam penyidikan kasus Bank Century. KPK memang telah memeriksa Boediono, namun saat kasus Bank Century masih di tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Saya tetap meminta KPK untuk periksa Boediono sebagai saksi dalam kasus ini. Kalau tidak bisa diperiksa di KPK, ya tim penyidik memeriksa di tempatnya (kantor Wapres),” tegasnya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement