REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) berdampak pada melonjaknya tarif angkutan darat. Akan tetapi, Kementerian Perhubungan menilai kenaikan tarif maskapai penerbangan tak beralasan. Begitu juga untuk tarif airport tax.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan menegaskan, tak ada kenaikan tarif angkutan udara maupun biaya di Bandara. ‘’Airport tax juga tak naik,’’ kata dia kepada //Republika// Selasa (25/6) sore.
Sebelumnya Menteri Perhubungan EE Mangindaan menetapkan kenaikan tarif angkutan antar kota antar provinsi (Akap) dan angkutan sungai dan penyeberangan (ASDP) naik 15 persen. Penetapan itu terjadi setelah pertemuan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan pihak-pihak terkait.
Menurut Bambang, pesawat tak terpengaruh kenaikan BBM karena menggunakan avtur sebagai bahan bakarnya. Peralatannya pun tak terkena dampak harga baru BBM.