Selasa 18 Jun 2013 16:32 WIB

Dalam Pengawasan Khusus, Perusahaan Asuransi Harus Selesaikan Kewajiban

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus tidak diperbolehkan menyerahkan surat izin usahanya. Penyerahan surat izin dapat dilakukan apabila perusahaan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan jika perusahaan asuransi mengembalikan surat izin beroperasi maka kewajibannya akan kosong. "Harus diselesaikan dulu seluruh kewajibannya," ujar Firdaus usai penandatangan Nota Kesepahaman antara OJK dan PPATK, Selasa (18/6).

OJK sebelumnya menyebutkan ada tiga perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang masuk dalam daftar pengawasan khusus karena rasio kecukupan modal (risk based capital) negatif. Dua perusahaan asuransi jiwa tersebut antara lain PT Asuransi Jiwa Nusantara yang telah dicabut izin usahanya (12/6) dan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang masih dalam proses pengawasan.

Perusahaan ketiga diduga adalah PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) yang mengalami kasus gagal bayar saat terjadi krisis ekonomi global pada 2008 lalu dengan total kerugian Rp 360 miliar.

Perusahaan asuransi yang mengembalikan surat izinnya akan terkena insolven dan sanksi administrasi. "Direksinya juga kena sanksi tidak bisa kerja ditempat lain," ujar dia.

OJK menekankan akan berfokus pada perusahaan asuransi jiwa karena memiliki polis jangka panjang dengan nasabahnya. Asuransi umum hanya memiliki kontrak polis setahun.  OJK mendorong PT Bumi Asih Jaya untuk melakukan perbaikan. OJK melakukan pembatasan kegiatan usaha (PKU) pada asuransi tersebut agar dapat konsentrasi pada permasalahannya.

Firdaus mengatakan perusahaan yang terkena PKU tidak boleh mengeluarkan produk. "Dalam kondisi tak sehat, jika dikasih izin masalahnya makin besar," ujar dia.

OJK tidak akan memberikan pengecualian pada Bumi Asih. "Aturan harus sama. Tak ada keringanan. Semua sudah termuat di UU," ujar dia.

Firdaus menambahkan investor dari Timur Tengah dan lokal tertarik untuk injeksi modal. Bumi Asih masih memiliki sejumlah aset yang tersebar pada properti, BPR, dan lainnya. Aset tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajibannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement