Jumat 14 Jun 2013 15:20 WIB

Pemerintah Dapat Tambahan Penerimaan Rp 3 Triliun dari Batu Bara

Produksi batu bara, ilustrasi
Produksi batu bara, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperkirakan revisi besaran royalti batu bara bakal meningkatkan pos penerimaan negara bukan pajak hingga Rp 3 triliun per tahun. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, pihaknya sedang menyusun peraturan pemerintah sebagai revisi royalti tersebut.

"Aturan ini akan menggantikan PP No.9 Tahun 2012. Tarif baru akan bisa diterapkan kalau PP 9 diubah," katanya di Jakarta, Jumat (14/6).

Menurut dia, pihaknya segera memberikan rekomendasi kenaikan royalti batu bara tersebut ke Kementerian Keuangan. Thamrin menambahkan, ke depan, pemerintah akan mengendalikan produksi batu bara dengan melihat komoditas tersebut tidak hanya sebagai sumber penerimaan saja.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM menyebutkan batu bara yang ditambang secara terbuka (open pit) dipatok royaltinya antara 3-7 persen dari harga jual tergantung kalorinya. Untuk kalori kurang dari 5.100 kkal per kg ditetapkan tiga persen dari harga jual.

Lalu, royalti ditetapkan lima persen untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal per kg dan tujuh persen dengan kalori lebih dari 6.100 kkal per kg. Sementara, batu bara yang ditambang di bawah tanah (underground), besaran royaltinya adalah dua persen untuk kalori kurang dari 5.100 kkal per kg. Royalti empat persen untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal per kg dan enam persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal per kg.

Perubahan besaran royalti tersebut akan diterapkan mulai Januari 2014. Aturan tersebut berlaku hanya pada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang sebagian besar berskala kecil.

Sementara, besaran royalti perusahaan besar sebagai pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tetap 13,5 persen dari harga jual. Salah satu klausul PKP2B menyebutkan perusahaan tidak mengikuti aturan di luar kontrak atau bersifat nail down.

Sesuai kontrak, PKP2B dikenakan royalti flat 13,5 persen. RAPBN Perubahan 2013 menetapkan PNBP sebesar Rp 344,5 triliun dan Rp 201,7 triliun berasal dari sumber daya alam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement