REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 6 persen. Sementara itu, suku bunga deposit facility dan suku bunga lending facility masih dipertahankan masing-masing sebesar 4,25 persen dan 6,75 persen.
Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs,mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari bauran kebijakan BI untuk secara pre-emptive merespons meningkatnya ekspektasi inflasi. Kebijakan juga diambil untuk memelihara kestabilan makroekonomi dan stabilitas sistem keuangan di tengan ketidakpastian di pasar keuangan global.
"BI tetap melakukan stabilitas nilai tukar rupiah sesuai kondisi fundamentalnya dan terus menjaga kecukupan likuiditas di pasar valas domestik," ujar dia, Kamis (13/6).
Menurut Peter, BI akan melanjutkan penguatan operasi moneter melalui pengayaan instrumen moneter dan pendalaman pasar uang rupiah dan valas. BI juga mempersiapkan penguatan kebijakan makroprudensial untuk mencegah meningkatnya risiko yang berlebihan di sektor-sektor tertentu.
BI juga berkoordinasi dengan pemerintah dalam meminimalkan potensi tekanan inflasi serta memelihara stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.