Rabu 12 Jun 2013 15:44 WIB

Kenaikan Royalti Batu Bara Diapresiasi

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Tambang batu bara, ilustrasi
Foto: Antara
Tambang batu bara, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Resources Studies (IRESS) mendukung penuh rencana pemerintah yang akan menaikkan royalti untuk pertambangan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara. Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengatakan rencana tersebut jelas berkorelasi dengan peningkatan penerimaan negara.

"Kalau penerimaan negara bisa lebih besar, kenapa tidak?," ujar Marwan kepada ROL, Rabu (12/6). Selain dikenakan terhadap harga, Marwan mengatakan peningkatan royalti juga dapat menyasar barang (bentuk fisik batu bara).

Barang royalti nantinya dapat diserahkan kepada PT PLN (Persero) untuk menjamin suplai energi primer. "Bisa saja Kementerian Keuangan keberatan, tapi itu kontribusinya ke negara bisa dihitung melalui konversi barang ke harga," kata Marwan. 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo mengatakan Kementerian ESDM mengusulkan agar royalti untuk pertambangan IUP batu bara dinaikkan dari 3,5 persen sampai tujuh persen menjadi 10-13 persen. Kenaikan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 2014 mendatang.

"Itu rencana ESDM dan kita sampaikan rekomendasi ke Kementerian Keuangan untuk royalti. Untuk keputusan, tentu dengan diskusi-diskusi karena keputusan tidak dapat diambil secara sepihak," ujar Susilo dalam rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi XI DPR.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Maruarar Sirait menantang pemerintah untuk segera memberlakukan kenaikan royalti sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 mulai berlaku awal Januari 2014. "Jadi begitu APBN 2014 ketok palu Oktober 2013, sudah berlaku," kata Maruarar. 

Perdebatan terkait kenaikan royalti IUP bermula dari rencana pemerintah yang mengajukan penurunan penerimaan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2013.  Dalam RAPBNP 2013 penerimaan negara diturunkan dari Rp 1.529,7 triliun menjadi 1.488,3 triliun. 

Sejumlah anggota Komisi XI DPR menilai penerimaan negara tidak perlu diturunkan mengingat masih banyak sumber-sumber penerimaan negara yang legal. Maruarar berpandangan untuk meningkatkan penerimaan negara dapat dilakukan dengan menaikkan royalti dan pengenaan bea keluar batu bara.

Meskipun demikian, Susilo menyebut Kementerian ESDM tidak merekomendasikan kenaikan royalti dan pengenaan BK batu bara pada tahun ini. Hal tersebut disebabkan masih rendahnya harga batu bara di pasaran yang berujung pada tutupnya sejumlah lahan dan perusahaan tambang. "Kami belum menyampaikan rekomendasi tahun ini untuk kedua-duanya," ujar Susilo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement