REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Lembaga multilateral berbasis di Jeddahh, Islamic Development Bank (IDB) menyerukan pembentukan sebuah dewan penasihat syariah global. Ini dimaksudkan agar dapat menawarkan keseragaman yang lebih besar bagi industri keuangan syariah.
Dewan tersebut bertugas mengawasi produk perbankan syariah di seluruh dunia, membakukan praktik industri serta meningkatkan persepsi konsumen.
"IDB dan Islamic Financial Services Board (IFSB) harus belajar cara membuat referensi yang dapat diterima secara global oleh industri keuangan syariah," kata Presiden IDB Ahmad Mohamed Ali seperti dikutip dari Arabian Business, Jumat (17/5).
Keduanya dapat berjuang melalui konsep sebuah komite atau badan syariah yang diterima secara global untuk membantu semua lembaga keuangan syariah untuk menyeragamkan standard.
Ali mengatakan Malaysia telah merintis dewan syariah di lingkup negara. Dalam beberapa bulan terakhir beberapa negara juga telah memperkenalkan dewan pimpinan pusat mereka sendiri, termasuk Dubai, Oman, Pakistan dan Nigeria.
Di Oman, para ulama lah yang memegang tangkup jabatan tersebut. Meski para ulama tersebut ahli dalam keuangan dan hukum. agama, mereka tidak disertifikasi atau diakreditasi.
Dia mengimbau tiap regulator mengembangkan cara pengangkatan dewan syariah yang berpengalaman dan melek finansial. Dewan syariah berkualitas diyakini mampu mengatasi rendahnya tingkat penetrasi perbankan syariah di negara-negara mayoritas Muslim seperti Pakistan, Indonesia, Turki dan Mesir di mana market share-nya masih di bawah 10 persen.
Dewan syariah global akan memberikan pendekatan lebih terstruktur terhadap pasar inti industri yakni di Kawasan Teluk dan Asia Tenggara. "Sangat penting memberikan struktur yang dibutuhkan industri sehingga menjadi lebih stabil dan pertumbuhan kian berlanjut," kata Ali.
Dia menyerukan IFSB untuk membantu IDB dan para anggotanya dalam memberikan bantuan teknis, terutama fokus dalam keuangan mikro syariah dan para pekerja muda.
IFSB adalah salah satu badan utama yang menetapkan standar global keuangan syariah. Namun bgitu, regulator di tiap negara tetap memegang kewenangan dalam pelaksanaan dan penegakannya.