REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan akan melakukan sosialisasi supaya operator telekomunikasi dapat dilibatkan dalam pencegahan penyelundupan telpon seluler serta telepon pintar, komputer genggam, dan komputer tablet.
"Untuk penyikapannya, yang lebih mudah adalah sosialisasi dengan para operator telekomunikasi untuk lebih bisa mendeteksi alat-alat komunikasi apa saja yang menggunakan nomor IMEI ('International Mobile Equipment Identity') yang belum terdaftar," kata Mendag di Jakarta, Kamis (16/5).
Menurut Gita, Kementerian Perdagangan sebetulnya sudah memiliki regulasi terkait hal tersebut.
Ia merujuk kepada Peraturan Mendag Nomor 82 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet. Akan tetapi dalam pelaksanaan di lapangan sudah banyak pelanggarannya.
Gita meyakini peran aktif operator telekomunikasi dapat berpengaruh dalam upaya penekanan angka penyelundupan serta persebaran ponsel, komputer genggam beserta komputer tablet di Indonesia.
"Karena kalau mengikuti regulasi, nomor IMEI itu seharusnya ada di dalam daftar pemerintah. Setiap barang masuk kami ada (mencatat) nomor IMEI dan nomor manufakturnya. Tetapi kalau itu belum didaftarkan ya sangat bisa dideteksi, nomor IMEI-nya tidak ada (di dalam daftar Kemdag)," kata Gita.
Menurut Gita melalui cara tersebut, Kemdag akan berkesempatan untuk menonaktifkan perangkat ponsel yang masuk secara ilegal ke Indonesia. "Itu cara pertama untuk menurunkan atau mencegah produk-produk yang dimasukkan secara ilegal," ujarnya.