REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan menerbitkan peraturan tentang pembelian kembali Sukuk Negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.08/2013.
Salinan PMK yang diperoleh di Jakarta, Kamis (16/5), menyebutkan pertimbangan penerbitan peraturan itu antara lain dalam rangka pengelolaan portofolio dan pengembangan infrastruktur pasar SBSN. PMK yang mulai berlaku 12 April 2013 itu menyebutkan SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Pembelian kembali SBSN adalah transaksi pembelian SBSN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau penukaran (switching). Pembelian kembali SBSN dapat dilakukan melalui lelang atau transaksi bilateral. Lelang Pembelian Kembali SBSN adalah pembelian kembali SBSN yang dilakukan dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
Transaksi bilateral adalah pembelian kembali SBSN yang dilakukan melalui pembahasan antara Pemerintah dengan Pihak atau Peserta Lelang yang menyampaikan penawaran penjualan SBSN. Pembelian kembali SBSN dengan cara tunai adalah pembelian kembali SBSN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Pembelian kembali SBSN dengan cara penukaran adalah pembelian kembali SBSN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SBSN seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar secara tunai. SBSN yang dibeli kembali oleh pemerintah dapat dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
Terkait pembelian kembali SBSN melalui transaksi bilateral, Menkeu antara lain mengatur bahwa penawaran penjualan oleh Pihak maupun Peserta Lelang dapat dilakukan dengan nilai nominal penawaran minimal sebesar Rp250 miliar untuk satu seri. Peserta lelang yang dapat mengajukan penawaran penjualan SBSN kepada pemerintah harus memenuhi ketentuan yaitu telah menyampaikan penawaran pembelian lelang SBSN di pasar perdana berturut-bertumt dalam lima kali lelang terakhir.
Selain itu peserta lelang juga memenangkan lelang SBSN di pasar perdana minimal tiga kali dalam pelaksanaan lima kali lelang terakhir. Peserta lelang juga harus aktif memperdagangkan SBSN di pasar sekunder minimal lima frekuensi jual dan/atau beli dalam satu bulan terakhir. PMK itu juga memuat sanksi atas pelanggaran ketentuan. Peserta lelang dan pihak yang dinyatakan menang dan tidak menyelesaikan transaksi selama dua hari kerja, dikenakan sanksi berupa diumumkan kepada publik.
Selain itu tidak diperkenankan mengikuti lelang SBSN di pasar perdana dan lelang secara kumulatif sebanyak tiga kali berturut-turut. Kemenkeu juga akan melaporkan hal tersebut kepada otoritas di bidang perbankan dan pasar modal. Transaksi yang tidak diselesaikan tersebut dinyatakan batal.