Selasa 07 May 2013 15:37 WIB

Kadin: Permudah Izin Industri Pengelola Limbah

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Umum Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN) Suryo Bambang Sulisto
Ketua Umum Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN) Suryo Bambang Sulisto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai perkembangan industri hijau di Indonesia masih memerlukan banyak dukungan dari berbagai pihak. Pasalnya, penerapan konsep industri hijau baru diterapkan oleh sebagian kecil pelaku industri, namun dukungan regulasi yang dibutuhkan belum menyentuh ranah pengelolaan industri yang mengedepankan daya dukung lingkungan untuk keberlangsungan usaha.

Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengatakan, di tengah-tengah semua keterbatasan dalam produksi para pelaku usaha tetap harus peka terhadap isu-isu lingkungan karena menjalankan bisnis tidak hanya semata untuk jangka pendek, melainkan jangka waktu yang panjang dan berkelanjutan. “Bisnis itu harus cermat karena berkenaan dengan keberlanjutan usaha. Kita harus peka dalam membangun industri hijau,” ujar Suryo saat diskusi Pameran Foto dengan tema “Membangun Industri Hijau” di Jakarta, Selasa (7/5).

Menurutnya, para pelaku industri seringkali kesulitan untuk membuang limbah-limbah berbahaya setelah proses produksi. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau pemerintah untuk bisa mempermudah perizinan bagi pengusaha yang mengembangkan industri yang khusus mengelola limbah-limbah berbahaya. “Kemudahan perijinan diperlukan, karena sebenarnya investasi untuk industri semacam ini relatif besar” ujarnya.

Selain izin yang mudah, lanjutnya, aturannya pun harus jelas. Hal ini penting agar pelaku industri pengelolaan limbah mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. “Kita harapkan industri pengelola limbah tidak hanya ada di Jakarta saja, tetapi di daerah industri lainnya seperti di kota-kota yang ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur agar tidak membutuhkan biaya yang tinggi untuk mengirimkan limbah-limbah dari Industri,” tuturnya.

Dia menambahkan, kebutuhan seperti itu harus diperhatikan oleh pemerintah terkait seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dapat menerbitkan peraturan khusus, terlebih lagi dengan memberikan insentif jika memang diperlukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement