Kamis 02 May 2013 15:50 WIB

Rencana Penurunan Penerimaan Pajak Terus Dikaji

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan membenarkan bahwa penerimaan perpajakan dalam APBN 2013 akan diturunkan. Meskipun demikian, Rofyanto belum dapat menyampaikan besaran penurunannya. "Masih kita analisis," tuturnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (2/5).

Rofyanto menjelaskan proses persiapan revisi APBN, termasuk penerimaan perpajakan tengah berjalan. Secara spesifik, Rofyanto mengungkapkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) akan diturunkan. "Ini juga sebagai dampak PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) karena dengan adanya PTKP kan penerimaan juga turun," ujarnya.

Lebih lanjut, Rofyanto mengatakan dari sisi pertambangan, penerimaan perpajakan juga tertekan. Sebab, penerimaannya tidak sebaik yang diharapkan akibat penurunan ekspor. Ia menyebut fakta tersebut juga masuk ke dalam analisis yang sedang berjalan.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, realisasi target penerimaan perpajakan sampai dengan 28 Maret 2013 mencapai Rp 186,3 triliun atau 17,87 persen dari target Rp 1.042,2 triliun. Jumlah itu terdiri dari penerimaan pajak penghasilan Rp 108,7 triliun atau 18,6 persen dari target Rp 584,9 triliun.

Kemudian penerimaan pajak pertambahan nilai Rp 76,2 triliun atau 18 persen dari target Rp 423,7 triliun, pajak bumi dan bangunan Rp 300 miliar atau 1,1 persen dari target Rp 27,3 triliun dan pajak lainnya Rp 1,1 triliun atau 18 persen dari target Rp 6,3 triliun. Pada triwulan I 2012, penerimaan perpajakan mencapai Rp 165,051 triliun atau 18,72 persen dari target Rp 881,706 triliun.

Ditemui di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany masih enggan mengomentari penurunan target penerimaan perpajakan. Fuad beralasan ia tidak berhak untuk menyampaikan revisi penerimaan perpajakan dalam APBN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement