Kamis 02 May 2013 14:34 WIB

Alokasi Dana Haji Diserahkan ke Bank Syariah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
Tabungan haji menyimpan dana calon jamaah Haji
Foto: jurnalhaji.com
Tabungan haji menyimpan dana calon jamaah Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelolaan dana haji diserahkan ke masing-masing bank syariah. Kementerian Agama tidak menentukan berapa besarnya alokasi dana haji untuk setiap bank syariah.

"Dana haji yang ada di bank konvensional Rp 11 triliun dilepas ke pasar, dipersilahkan bank syariah yang mau berkompetisi mengambilnya," ujar Head of Syariah Bank Permata, Achmad Kusna Permana, kepada ROL, Kamis (2/5).

Menurutnya, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu tidak menentukan pengalokasian dana haji berdasarkan besarnya aset suatu bank syariah. "Jadi dipersilahkan bagi bank syariah untuk mengelola semampunya," kata Permana.

Hingga kini Permata Syariah belum menentukan berapa besaran dana haji yang akan dikelolanya. Pasalnya perpindahan dana haji ke bank syariah baru dalam tahap sosialisasi. Namun Permata Syariah sudah menyampaikaan surat konfirmasi ke Kemenag berisi minatnya mengelola dana haji.

Permana menyebut angka Rp 11 triliun bukanlah angka besar untuk diserap bank syariah mengingat asetnya mencapai Rp 200 triliun. Apalagi tahun ini aset bank syariah diproyeksi tumbuh 40 persen atau Rp 80 triliun.

Menurutnya dana haji dapat membantu perbankan syariah meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) dalam mengejar pertumbuhan yang 40 persen tadi. Permata Syariah sendiri jika mendapat bagian dana haji akan dimanfaarkan ke sektor pembiayaan KPR, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan korporasi.  "Kami sudah siap mengelola dana haji," ucap Permana.

Sementara itu, Bank BNI Syariah akan memfokuskan penyerapan dana haji ke sektor pembiayaan produktif. Direktur Bisnis BNI Syariah, Imam Teguh Saptono mengatakan kebijakan pengalihan dana haji dari bank konvensional ke bank syariah dinilainya sebagai suatu terobosan.

Disamping menjaga aspek kesyariahan ibadah haji, menurut Imam, juga mempercepat perkembangan perbankan syariah. Selain itu juga memperkuat komitmen bank-bank induk yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) maupun Bank Umum Syariah (BUS) untuk menambah kapabilitasnya baik dari sisi jaringan, layanan hingga modal.

Imam menyebut tidak tertutup  kemungkinan perpindahan dana haji yang cukup masif menyebabkan bank induk harus menambah modal bank syariah yang menjadi anak perusahaannya. Saat ini dana haji yang berada di bank induk BNI Syariah, Bank BNI sebesar Rp 3 triliun.

Harapan kedepannya dia berharap segera dibuatkan panduan (investment policy) serta akad-akad baru seperti mudharabah muqayaddah yang memungkinkan pengelolaan dana menjadi lebih  optimal dan terarah, dengan risiko terukur.

Pengalihan dana haji merujuk pada Undang-UndangNomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji. BPS BPIH adalah bank syariah dan bank umum nasional memiliki layanan syariah.

BPS BPIH nantinya dikenai persyaratan tidak dibenarkan menjadi bank talangan haji. Selain itu bank bersangkutan harus masuk dalam program penjamin lembaga penjamin simpanan (LPS). Transisi migrasi dana haji dari bank konvensional ke bank syariah akan dilakukan selama satu tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement