Kamis 25 Apr 2013 23:30 WIB

Pemerintah Diminta Tetapkan Satu Harga Solar

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Solar habis
Foto: antara
Solar habis

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi) DIY telah mengirim surat kepada Menteri Perekonomian dan Menteri Enegi Sumber Daya Mineral yang isinya menuntut kepada pemerintah pusat agar harga solar diberlakukan satu harga.

"Kemarin (red. Rabu, 24/4) suratnya sudah kami kirim. Mudah-mudahan hari ini sudah dibaca dan harapan kami bisa dijadikan pertimbangan. Karena kalau dua harga itu merepotkan, bisa bermasalah dan dikhawatirkan akan terjadi rawan sosial," kata Ketua Hiswana Migas DIY Siswanto pada wartawan, di Yogyakarta, Kamis (25/4).

Dia mengungkapkan yang diusulkan kepada pemerintah pusat adalah supaya harga solar seperti tiga tahun yang lalu yakni Rp 6000 per liter. Sebelumnya muncul wacana dari pemerintah Pusat harga solar akan diberlakukan dua harga yakni Rp 4500 liter dan Rp 6500 per liter.

"Kalau harga solar diberlakukan dua harga apakah nanti tidak terjadi kericuhan dan keributan di tingkat grass root (SPBU, pengecer). Sementara masyarakat yang mempunyai mobil sendiri kalau diharuskan membeli solar yang harga Rp 6500 apa ya mau, karena ada harga yang murah. Kebiasaan masyarakat kita kan kalau ada harga yang murah akan dicari," tuturnya.

Ia mengatakan saat ini sudah tidak terjadi kekosongan solar di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) DIY, sehingga tidak ada lagi antrean panjang kendaraan yang akan mengisi solar.

Sebab, sejak Rabu malam (24/4) hingga Kamis (25/4) Pertamina melembur untuk menyetori solar ke SPBU yang berada di jalur utama yang banyak dilalui  bus dan angkutan besar seperti Jalan Solo, Jalan Magelang, Jalan Wates,  Jalan Wonosari. "Saat ini solar di SPBU DIY sudah ada secara merata," katanya.

Meskipun demikian, kata Siswanto menambahkan, tetap harus ada pengendalian terhadap solar bersubsidi sesuai kuota yang ada dan solar bersubsidi tetap harus tersedia sampai 31 Desember 2013. Pembelian solar tetap harus mengacu surat dari Sekda DIY yakni untuk pembelian solar bagi kendaraan besar maksimal Rp 300 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement