Selasa 23 Apr 2013 14:02 WIB

Kemenhut Akan Perpanjang Moratorium Hutan

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Hutan Rakyat (ilustrasi)
Foto: wonosari.com
Hutan Rakyat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah optimistis moratorium hutan yang hampir dua tahun ini berjalan berlangsung efektif. Capaian penyerapan emisi gas rumah kaca khusus di sektor kehutanan dan lahan gambut hingga akhir 2012 disebutkan telah mencapai 489.000 juta ton CO2e. Angka ini setara dengan 16,57 persen dari target awal sebesar 26 persen di tahun 2020 nanti.

"Saya merasa kebijakan moratorium perlu diperpanjang lagi," ujar Menteri Kehutanan  Zulkifli Hasan dalam seminar nasional Moratorium Hutan untuk Masa Depan Indonesia di Gedung Bapindo, Selasa (23/4).

Saat ini pemerintah tengah mencari titik sepakat menjembati kepentingan berbagai pihak. Termasuk menengahi antara  kepentingan pebisnis, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat adat. Moratorium yang berjalan juga diharapkan seiring dengan perluasan bisnis.

Penundaan pemberian izin baru  di hutan alam primer dan lahan gambut seyogyanya untuk menata kawasan hutan agar tidak lagi tereksploitasi. Untuk itu investasi sektor kehutanan semestinya bisa dilakukan di lahan-lahan kritis. Penerapan moratorium hutan juga dikatakan tidak semata-mata untuk mengurangi stok karbon. Kegiatan ini diperlukan untuk mencegah perubahan hutan secara permanen dan biodiversity.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) memprediksi tahun 2015 jumlah penduduk Indonesia mencapai 245,4 - 255,8 juta jiwa dengan struktur kependudukan didominasi kaum muda. Hal ini menimbulkan konsekuensi meningkatnya kebutuhan terhadap pangan dan energi yang secara tidak langsung akan berpengaruh pada kebutuhan lahan.

"Ada peningkatan kebutuhan lahan ke lahan-lahan hutan yang terdegradasi, walaupun di hutan-hutan yang dimoratorium masih memungkinakan untuk transmigrasi dan migas serta jaringan listrik," tutur Menhut.

Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto mengatakan kebijakan moratorium akan dibenahi jika nanti diputuskan perpanjangan. Penerapan moratorium dipastikan tidak akan menggangu iklim investasi.

Kalangan pebisnis merekomendasikan pengelolaan kawasan terlantar agar dapat digunakan untuk kegiatan yang bersifat restorasi ekosistem termasuk setor perkebunan. Contoh yang dapat dikelola yaitu hutan rusak, eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH), semak belukar, padang rumput, di luar hutan lindung dan hutan konservasi. Penanaman sawit di lahan gambut dikatakan dapat menurunkan emisi dibandingkan lahan dibiarkan terlantar.

"Pemerintah fokus pada hutan lindung dan konservasi betul-betul dijaga, lakukan itu saja. " ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Tungkot Sipayung.

Pihaknya menyatakan tidak setuju perpanjangan moratorium. Jika alasanyya terkait kelestarian lingkungan, menurutnya bisa dilakukan dengan memaksimalkan fungsi undang-undang yang telah ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement