REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta PT Pertamina (Persero) untuk menunda kenaikan harga gas elpiji tabung 12 kilogram (kg) yang tadinya direncanakan berlaku mulai Senin (22/4), pukul 00.00 WIB. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menilai permintaan penundaan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik tak lepas dari timing kenaikan yang belum pas.
"Menjaga timing itu penting," tuturnya kepada wartawan seusai acara serah terima jabatan menteri keuangan di kantor Kementerian Keuangan, Senin (22/4).
Apakah kenaikan elpiji 12 kg akan mulai diberlakukan setelah kebijakan terkait subsidi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diputuskan? Hatta hanya tersenyum. Kewenangan menaikkan harga elpiji 12 kg pada dasarnya berada di tangan Pertamina. Mengingat elpiji 12 kg bukanlah komoditas yang disubsidi sebagaimana elpiji tabung 3 kg yang disubsidi oleh negara.
Meskipun demikian, Hatta meminta agar Pertamina kembali melakukan kembali dengan Kementerian ESDM. "Agar ini tidak membebani inflasi. Apalagi industri menengah ke bawah banyak yang menggunakan itu," kata Hatta.
Pelaksana tugas Menteri Keuangan ini tidak menampik apabila kerugian Pertamina akibat menjual gas elpiji tabung 12 kg mencapai Rp 5 triliun. "Tapi sekali lagi, timing itu harus menyangkut daya beli masyarakat dan keuangan Pertamina."