Jumat 12 Apr 2013 15:35 WIB

Surat Kuasa FPJP Boediono Asli

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Djibril Muhammad
Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution, mengakui keaslian surat kuasa Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century yang ditandatangani mantan Gubernur BI, Boediono.

Darmin mengaku surat kuasa itu dibuat setelah adanya keputusan Dewan Gubernur mengenai FPJP untuk follow up. "Itu asli. Justru aneh, kok baru sekarang dibicarakan sebab dari dahulu kami tak pernah menahannya," ujar Darmin di Gedung BI, Jakarta, Jumat (12/4).

Darmin menegaskan BI tak pernah menutupi keberadaan surat kuasa tersebut. Surat itu sudah diserahkan kepada audit pemeriksa.

Internal BI, kata Darmin, menyatakan itu adalah surat kuasa yang diberikan Gubernur BI terdahulu kepada direktur dan deputinya untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Gubernur yang tak ada hubungannya dengan pemerintah.

Sebab, si penanda tangan surat kuasa serupa itu selalu Gubernur BI, bukan Dewan Gubernur. Sewaktu itu, Darmin belum berada di BI, melainkan masih menjabat di Kementerian Keuangan.

Beberapa waktu lalu, Tim Pengawas Skandal Bank Century menerima dokumen berisi surat kuasa Boediono kepada tiga pejabat BI pada November 2008.

Ketiganya adalah Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.

Boediono pada 2008 pernah mengubah syarat bank penerima FPJP cukup memiliki rasio kecukupan modal (CAR) positif dengan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 30 Tahun 2008.

Padahal, PBI Nomor 30 Tahun 2008 itu merevisi dua PBI yang lahir sebelumnya, yaitu PBI Nomor 8 Tahun 2006 dengan persyaratan CAR minimal lima persen, yang diubah menjadi PBI Nomor 26 Tahun 2008 dengan persyaratan CAR minimal delapan persen.

Pengubahan CAR menjadi 'CAR positif' ini terkesan sejalan dengan kasus Bank Century yang bermula mengajukan surat permohonan repurchase agreement (repo) aset kepada BI sebesar Rp 1 triliun pada 2008. Sewaktu itu, surat permohonan repo tersebut ditindaklanjuti Direktorat Pengawasan Bank oleh Zainal Abidin.

Pada waktu itu, Zainal mengatakan Bank Century tak memenuhi syarat menerima fasilitas tersebut sebab CARnya di bawah delapan persen. Sehingga Boediono kemudian mengeluarkan revisi PBI yang menyaratkan CAR cukup positif. Akhirnya, Bank Century bisa menerima fasilitas repo tersebut.

Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI, Dody Budi Waluyo, mengakui bahwa dia memang salah satu yang diberi surat kuasa untuk penyaluran FPJP ke Bank Century. Sewaktu itu, Dody menjabat Wakil Direktur Pengelolaan Moneter BI.

"Benar. Sewaktu itu ada kuasa dari Gubernur BI. Saat itu, saya sebagai wakil direktur," ujarnya melalui pesan singkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement