REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agus Martowardojo mengaku siap mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia jika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Hambalang.
"Jika sampai saya menjadi tersangka kasus Hambalang, maka saya akan mengundurkan diri sebagai Gubernur BI," kata Agus.
Agus resmi menjadi Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018, Agus Martowardojo akan langsung disumpah jabatan. Agus menang melalui skema pemungutan suara dari 54 anggota Komisi XI DPR. Dari hasil pemungutan suara tersebut, 46 anggota memilih Agus, sisanya tujuh suara menolak, dan satu anggota abstain.
Pada 22 Mei 2013, masa jabatan Darmin Nasution akan berakhir sebagai Gubernur BI. "Selanjutnya Pak Agus akan langsung sumpah jabatan," ujar Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis di Gedung DPR Jakarta, Selasa (26/3).
Harry menjelaskan ada enam partai yang meminta voting malam ini. Sedangkan tiga partai lainnya, yaitu Golkar, PDI Perjuangan, dan PKS menginginkan aklamasi ditunda dengan sejumlah pertimbangan.
Komisi XI DPR RI memberikan 14 catatan penting kepada Agus dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Ada enam poin penting yang terkait dengan kebijakan makro dan mikro prudensial yang memerlukan koordinasi penuh antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu poin pentingnnya adalah kebijakan makro prudensial BI harus berpihak pada kepentingan petani, nelayan, UMKM, sektor riil, dan kepentingan ekonomi nasional.
Agus mengatakan ia akan membuat memorandum of understanding (MoU) untuk menyelaraskan kebijakan makro prudensial yang menjadi tanggung jawab BI dan mikro prudensial yang menjadi tanggung jawab OJK. "Sehingga, respon moneter BI tak salah," tutur Agus.