REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Importir buah meminta Kementerian Perdagangan segera menertibkan surat persetujuan impor (SPI). Sehingga bisa membebaskan sekitar 500 kotainer buah impor yang tertahan di pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Priok. Kontainer buah dan sayur yang berasal dari Cina, Cili dan Peru ini sudah tertahan sejak 1,5 bulan lalu.
Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo) Khafid Sirotuddin mengatakan hingga saat ini ratusan kontainer masih tertahan karena belum memiliki SPI. Kontainer itu, kata dia telah mengantongi rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) per 15 Maret. "Kami minta SPI itu segera diterbitkan agar buah-buah impor itu segera keluar," ujar Khafid, Senin (25/3).
Semestinya, lanjut dia, jika RIPH sudah terbit per 15 Maret, SPI harus sudah terbit per 18 Maret. Akibat dokumen yang belum lengkap ini, kata Khafid, importir menderita kerugian Rp 2,5 juta per hari untuk biaya pendingan.
Sementara itu, harga buah di pasar mengalami kenaikan. Harga anggur per dus (isi sembilan kilogram) yang semula Rp 200 ribu-Rp 240 ribu, naik menjadi Rp 500 ribu-Rp 700 ribu per dus. Harga jeruk lemon isi 15 kg naik dari Rp 70 ribu-Rp 100 ribu, naik menjadi Rp 250 ribu-Rp 320 ribu.