Senin 25 Mar 2013 20:46 WIB

Importir Desak Kemendag Bebaskan Kontainer Buah

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Buah impor
Foto: thescienceofeating.com
Buah impor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Importir buah meminta kementrian perdagangan segera menertibkan surat persetujuan impor (SPI) untuk membebaskan sekitar 500 kontainer buah impor yang tertahan di pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Priok. Kontainer buah dan sayur yang berasal dari Cina, Cili dan Peru ini sudah tertahan sejak 1,5 bulan lalu.

Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo) Khafid Sirotuddin mengatakan hingga saat ini ratusan peti kemas masih tertahan karena belum memiliki SPI. Kontainer itu, kata dia telah mengantongi rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) per 15 Maret.

"Kami minta SPI itu segera diterbitkan agar buah-buah impor itu segera keluar," ujar Khafid, Senin (25/3).

Semestinya, menurut dia, jika RIPH sudah terbit per 15 Maret, SPI harus sudah terbit per 18 Maret. Akibat dokumen yang belum lengkap ini, kata Khafid, importir menderita kerugian Rp 2,5 juta per hari untuk biaya pendingan.

Sementara, harga buah di pasar mengalami kenaikan. Harga anggur per dus (isi 9 kg) yang semula Rp 200.000-240.000 naik menjadi Rp 500.000-700.000 per dus. Harga jeruk lemon isi 15 kg naik dari Rp 70.000-100.000 naik menjadi Rp 250.000-320.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement