Jumat 22 Mar 2013 14:42 WIB

Bank Penerbit Kartu Diminta Awasi Merchant

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Nidia Zuraya
Kartu kredit, ilustrasi
Foto: rbumiya.blogspot.com
Kartu kredit, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) meminta bank penerbit kartu lebih ketat untuk mengawasi alat pembayaran untuk transaksi kartu debet dan kredit di merchant-merchant tertentu. Ini ditujukan untuk mengurangi tindak penipuan transaksi (fraud) yang mungkin terjadi dan merugikan nasabah pemilik kartu.

"Antisipasi fraud ini tak bisa diatasi semua oleh BI. Pengawasan merchant juga menjadi tanggung jawab bank penerbit kartu (issuer)," ujar Direktur Eksekutif Departemen Hubungan Masyarakat BI, Difi A Johansyah dijumpai di Jakarta, Jumat (22/3). Langkah blokir sementara, misalnya yang dilakukan Bank Mandiri, merupakan tindakan tepat untuk antisipasi.

Kartu kredit di Indonesia, kata Difi, sebetulnya sudah seluruhnya menggunakan chips. Hanya, BI masih memberlakukan masa transisi untuk kartu debet hingga 1 Januari 2016. Pembobolan data nasabah melalui skimming kartu ini terindikasi karena masih ada yang menggunakan teknologi lama, yaitu magnetic stripe untuk melakukan swipe di mesin Electronic Data Capture (EDC).  Swipe ini masih bisa dilakukan, khususnya untuk melayani orang asing yang berbelanja di Indonesia. Sebab, belum semua negara di dunia menggunakan teknologi chip.

Sejumlah nasabah pemilik kartu, seperti Bank Mandiri, BCA, dan Bank Negara Indonesia, menjadi korban penggandaan kartu. Direktur Mikro dan Ritel Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan kartu yang telah diblokir di bawah 100 kartu. "Nilai transaksinya di bawah Rp 200 juta," katanya dihubungi melalui sambungan telepon. Ini merupakan langkah preventif yang diambil Bank Mandiri untuk menghindari kerugian nasabah lebih besar.

Budi mengatakan ada indikasi oknum yang melakukan pencurian data saat bertransaksi disalah satu gerai ritel fashion, Bodyshop Indonesia. Oknum tersebut kemudian menggandakan data nasabah Bank Mandiri ketika melakukan swipe di mesin EDC.

Kartu yang diblokir sementara oleh Bank Mandiri, kata Budi, adalah kartu-kartu yang pernah bertransaksi di Bodyshop Indonesia. Sebab, ada duplikasi kartunya yang digunakan untuk bertransaksi di negara luar, khususnya Amerika Serikat dan Meksiko.

Bank Indonesia (BI) mendata hingga Februari 2013, pemakaian dan penggunaan kartu kredit milik seseorang yang tidak sesuai ketentuan alias fraud mencapai 6.100 transaksi. Nilai volume transaksinya mencapai Rp 7,5 miliar. Sedangkan total fraud kartu debet dan kredit sepanjang 2012 mencapai 24.363 transaksi dengan total nilai volume Rp 37,2 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement