Rabu 20 Mar 2013 16:38 WIB

Nokia Menangkan Gugatan Atas HTC

Rep: Friska Yolandha/ Red: A.Syalaby Ichsan
Nokia
Nokia

REPUBLIKA.CO.ID, FRANKFURT -- Pengadilan Jerman memutuskan untuk meluluskan gugatan pabrikan telepon seluler Nokia atas pabrikan Taiwan HTC, Selasa (19/3) waktu setempat.

Perangkat yang dibuat HTC dinyatakan telah melanggar hak paten Nokia. Kasus ini merupakan satu dari 22 kasus pelanggaran yang diajukan Nokia terhadap HTC di pengadilan Jerman.

Perseteruan ini merupakan perang paten global antara pembuat ponsel, perangkat komputer tablet, dan perangkat lunak operasi.

"Nokia senang dengan keputusan ini yang menegaskan kualitas portofolio paten," ujar pernyataan Nokia seperti dilansir laman Reuters, Rabu (20/3).

Meski demikian, HTC mengungkapkan, bisnisnya di Jerman tidak akan terpengaruh dengan keputusan yang dibuat di Mannheim ini.

HTC pun akan tetap mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Jerman. Selain itu, HTC tengah mengupayakan pencabutan putusan tersebut dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Paten Jerman dan Pengadilan Paten Inggris.

Nokia menyatakan juga telah mendaftarkan gugatan paten hemat dayanya di Inggris dan Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat. Sidang dengar akan dilakukan di AS dalam dua bulan ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement