Rabu 20 Mar 2013 16:15 WIB

Tuding Langgar Hak Paten, Nokia Menangi Gugatan Atas HTC

Rep: Friska Yolandha/ Red: Endah Hapsari
Nokia
Nokia

REPUBLIKA.CO.ID, FRANKFURT -- Pengadilan Jerman memutuskan untuk meluluskan gugatan pabrikan ponsel Nokia atas pabrikan Taiwan HTC, Selasa (19/3) waktu setempat. Perangkat yang dibuat HTC dinyatakan telah melanggar hak paten Nokia. "Nokia senang dengan keputusan ini yang menegaskan kualitas portofolio paten," ujar pernyataan Nokia seperti dilansir laman Reuters, Rabu (20/3).

 

HTC mengungkapkan bisnisnya di Jerman tidak akan terpengaruh dengan keputusan yang dibuat di Mannheim ini. Namun demikian, perseroan tetap akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan Jerman. Selain itu HTC juga tengah mengupayakan pencabutan putusan tersebut dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Paten Jerman dan Pengadilan Paten Inggris.

Kasus ini merupakan satu dari 22 kasus pelanggaran yang diajukan Nokia terhadap HTC di pengadilan Jerman. Perseteruan ini merupakan perang paten global antara pembuat ponsel, perangkat komputer tablet, dan perangkat lunak operasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement