Senin 18 Mar 2013 20:19 WIB

MoU Lion Air Merasa tak Perlu Lapor Kemenhub

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pesawat Lion Air
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Pesawat Lion Air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan menilai Lion Air tak harus melapor ke Kemenhub untuk mengadakan nota kesepahaman pengadaan pesawat dengan Airbus. "Kalau ingin memasukan ke Indonesia baru laporkan," katanya pada Republika, Senin ((18/3).

Lagipula, ia menuturkan Lion Air belum memaparkan dengan jelas kemana pesawat tersebut akan didistribusikan. Pesawat baru mungkin untuk keperluan bisnis dalam negeri, namun bisa juga untuk ekspansi maskapai di Malaysia dan open sky 2015.

"Bisa saja juga untuk regenerasi armada," ujarnya. Tapi, tegasnya, langkah tersebut membutuhkan waktu panjang dan tak mungkin seluruh pesawat didatangkan hanya dalam jangka waktu satu hingga lima tahun.

Ia menegaskan Kemenhub pasti akan melakukan pengecekan pada pesawat Airbus begitu pesawat itu hendak masuk ke Indonesia. "Bukan hanya SDM, tapi juga proses dan perawatannya," jelasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement