Kamis 14 Mar 2013 12:42 WIB

Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Diharap Lebih Kecil

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
Bank Syariah/Ilustrasi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Bank Syariah/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pelaku industri syariah berharap agar aturan maksimal pembiayaan atau financing to value (FTV) kendaraan bermotor di bank syariah dibedakan dengan bank konvensional. Besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor di bank syariah diharap lebih kecil dari bank konvensional.

Direktur Bank BNI Syariah Imam T Saptono mengatakan dalam pembiayaan kendaraan bermotor  dimungkinkan skim bagi hasil dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) yang memungkinkan FTV berbeda dengan skim konvensional. "Hal ini dapat menjadi salah satu daya saing perbankan syariah," ujarnya kepada ROL, Kamis (14/3).

Jika aturan FTV kendaraan bermotor disamakan dengan loan to value (LTV) bank konvensional disamakan, maka dikhawatirkan membuat bisnis pembiayaan kendaraan bermotor terpuruk.

Direktur Manajemen Risiko Bank Muamalat Indonesia Andi Buchari mengatakan hadirnya FTV bertujuan untuk meningkatkan aspek kehati-hatian di perbankan syariah. Selama ini, kata Andi, walau belum berlaku, pihaknya tidak pukul rata besaran tersebut.

"Sebenarnya kami sudah punya benchmark LTV yang sudah berlaku di konvensional, tinggal bagaimana kami lebih berhati-hati," ucap Andi.

Senada dengan Imam, Kepala Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Permata Achmad K Permana berharap bank syariah bisa lebih menggunakan akad MMQ. "Kami coba usulkaan MMQ untuk rumah dan kendaraan bermotor sehingga bisa menjadi pembeda dengan bank konvensional," ucap Permana.

Pengamat Perbankan Syariah, Adiwarman A Karim, berpendapat sebaiknya ada perlakuan berbeda antara aturan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor di bank syariah dan konvensional. Jika tidak dibedakan maka konsumen mulai berpikir akan menggunakan akad kredit motor di bank konvensional.

"Sebaiknya ada aturan  lebih ringan untuk pembiayaan kendaraan bermotor, khususnya roda dua," kata Adiwarman. Pasalnya motor banyak digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga pengenaan uang muka yang terlalu besar dikhawatirkan akan membebani mereka.

Dia mengusulkan besaran uang muka pembiaayaan roda dua sebesar 20 persen. Lebih kecil dari bank konvensional sebesar 25 hingga 30 persen.

Direktur Kepala Grup Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia Bambang Kiswono mengatakan aturan FTV kendaraan bermotor di bank syariah memang tidak jauh berbeda dengan konvensional. Hanya saja di FTV telah diatur besaran uang muka bagi kendaraan roda tiga yang belum diatur dalam LTV.

"Kendaraan roda dua dan tiga minimal down payment (DP) 25 persen," ujarnya beberapa waktu lalu.

Untuk kendaraan roda empat non produktif minimal uang muka 30 persen. Sementara bagi roda empat yang produktif minimal uang muka 20 persen. Syaratnya harus dilengkapi bukti surat izin pengangkutan orang atau barang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement