Kamis 14 Mar 2013 08:40 WIB

Kemendag Terbitkan 92 Surat Persetujuan Impor Bawang Putih

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Heri Ruslan
Bawang putih
Foto: Yasin Habibi/Republika
Bawang putih

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk 92 perusahaan importir bawang putih. SPI yang diterbitkan sebanyak 134,6 ribu ton atau 84,15 persen dari total kebutuhan untuk periode Januari-Juni (Semester I) yang sebesar 160 ribu ton.

Importir terdaftar untuk komoditas bawang putih sebanyak 114 perusahaan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi, mengatakan bahwa dengan diterbitkannya SPI tersebut nantinya pasokan bawang putih ke Pasar Induk dan Pasar Eceran, baik pasar tradisional maupun ritel modern, diharapkan dapat bertambah. Pada akhirnya, kata dia akan membantu menurunkan harga bawang putih di pasar.

Kemendag juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk kelancaran arus barang dan distribusi dari empat pelabuhan, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Pelabuhan Belawan (Medan), Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar) dan Tanjung Perak (Surabaya).

''Koordinasi ini penting dilakukan guna memastikan ketersediaan produk hortikultura dengan harga yang terjangkau bagi konsumen dalam negeri," ujar Bachrul, Rabu (13/3).

Harga bawang putih dan bawang merah mengalami kenaikan cukup signifikan dan menjadi penyumbang inflasi terbesar pada bulan Februari 2013. Kenaikan harga bawang rata-rata sebesar 31,38 persen dibandingkan Januari. Kenaikan harga ini berkontibusi 0,12 persen dari inflasi Februari yang mencapai 0,75 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement