Senin 04 Mar 2013 21:13 WIB

Dipertanyakan, Pemblokiran Anggaran di Tiga Kementrian

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mempertanyakan mekanisme pemblokiran anggaran terhadap tiga kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. 

Koordinator Advokasi Seknas Fitra Maulana menilai pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan (dalam hal ini Direktorat Jenderal Anggaran) dan mitra kerja kementerian/lembaga (K/L) di DPR bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Setelah anggaran ditetapkan, seharusnya tidak ada mekanisme pembahasan lagi antara eksekutif dan legislatif," tutur Maulana saat dihubungi Republika, Senin (4/3). 

Oleh karena itu, Maulana menyebut ada tanda tanya besar di balik kebijakan tersebut.  Terlebih, peristiwa ini terjadi satu tahun menjelang pesta demokrasi 2014. Ia menduga partai lewat tangan eksekutif dan legislatif berupaya segala cara untuk mengumpulkan amunisi.

Berdasarkan data Kemenkeu, dari total alokasi anggaran Kemdikbud dalam DIPA TA 2013 sebesar Rp 73,1 triliun, sebesar Rp 62,1 triliun (84,9 persen) diblokir dan sebesar Rp 11 triliun tidak diblokir. 

Kemudian Kemenag (dari alokasi anggaran sebesar Rp43,96 triliun, diblokir sebesar Rp21,60 triliun atau 49,1 persen) dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (dari alokasi anggaran sebesar Rp1,96 triliun, diblokir sebesar Rp1,89 triliun atau 97,0 persen).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement