REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsorsium Asuransi Aset Industri dan Sumur SKK Migas membayar klaim sebesar 50,04 juta dolar AS atau sekitar Rp 500 miliar kepada SKK Migas dan tiga kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
"Pembayaran klaim sebesar 50,04 juta dolar AS atau sekitar Rp500 miliar itu merupakan ganti rugi atas tiga peristiwa yang terjadi di aset milik negara," kata Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Budi Tjahjono selaku ketua konsorsium di Jakarta, Senin (4/3).
Konsorsium ini dipimpin oleh PT Asuransi Jasa Indonesia dengan anggota sembilan perusahaan asuransi nasional, yaitu Tugu Pratama Indonesia, Asuransi Central Asia, Asuransi Wahana Tata, Asuransi Adiran Dinamika, Asuransi Sinar Mas, Asuransi Astra Buana, Asuransi Panin, Asuransi Askrida, dan Asuransi Jaya Proteksi.
Menurut Budi, ketiga klaim tersebut adalah klaim atas tenggelamnya CALM Buoy milik Conocophilips di Laut Natuna Selatan yang terjadi pada 30 Oktober 2010 dengan nilai ganti rugi sebesar 34,02 juta dolar AS. Kedua, klaim atas terbakarnya Rig-03 untuk kegiatan workover di Sumur Bentayan 67 milik Pertamina EP-UBEP Ramba yang terjadi pada 2 Desember 2010 dengan nilai ganti rugi sebesar 608.842 dolar AS.
"Terakhir, klaim atas terbakarnya 'platform' KE-40 milik Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) di Laut Jawa yang terjadi pada 11 Agustus 2010 dengan nilai penggantian sebesar 15,41 juta dolar AS," kata dia.
Menurut dia, hal itu merupakan pembayaran klaim asuransi terbesar yang diterima oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan KKKS selama ini. "Realisasi pembayaran ketiga klaim ini sudah kami laksanakan dan uangnya telah diterima di rekening KKKS masing-masing," ujarnya.
Sementara itu, total pembayaran klaim asuransi yang diterima SKK Migas dan KKKS pada periode polis 2010-2012 sebesar 50,9 juta dolar AS. Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan SKK Migas dan industri hulu migas telah membuka kesempatan seluas-luasnya kepada perusahaan-perusahaan asuransi nasional untuk terlibat dalam kegiatan industri hulu migas melalui konsorsium asuransi nasional.
Ia mengatakan semua kegiatan usaha hulu migas yang memerlukan perlindungan aset selalu melibatkan perusahaan asuransi nasional. "Saat ini semua kegiatan usaha hulu migas telah 100 persen menggunakan perusahaan asuransi nasional. Ini adalah bukti nyata keberpihakan kami terhadap kepentingan nasional," papar Rudi.