Senin 04 Mar 2013 12:11 WIB

Koperasi Syariah Masjid Mampu Hilangkan Rentenir

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
Koperasi /ilustrasi
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Koperasi /ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kegiatan ekonomi di masjid tidak hanya mampu menumbuhkan konsep keuangan syariah. Nyatanya, kegiataan ekonomi syariah mampu menghilangkan rentenir yang selama ini menjadi godaan sekaligus gangguan masyarakat.

Masjid dinilai memiliki potensi luar biasa dalam mengembangkan ekonomi syariah. Salah satu cara mengembangkan ekonomi syariah di masjid yakni melalui koperasi syariah berbasis masjid.

Bandung menjadi daerah percontohan dalam mengembangkan koperasi syariah berbasis masjid. Sejak 2007, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandung mulai memperkenalkan koperasi syariah berbasis masjid ke masyarakat. Banyak manfaat yang diperoleh dari koperasi syariah berbasis masjid ini, diantaranya membantu mengatasi kemiskinan di lingkungan sekitar dan menghilangkan rentenir.

"Rentenir yang memberi pinjaman Rp 1juta ke bawah sudah hilang. Masyarakat lebih memilih meminjam uang di koperasi syariah," ujar Ketua Bidang Ekonomi Umat MUI Kota Bandung, Arsyad Ahmad, kepada ROL, Senin (4/3).

Mengembangkan koperasi syariah berbasis masjid tidaklah mudah. Ketidakpemahaman pengurus masjid di bidang ekonomi terkadang menjadi ganjalan. Pasalnya minimal ada 20 orang untuk membentuk koperasi syariah baru. Masalah modal juga menjadi kendala. Untungnya, MUI bersedia mensupport pendanaan hingga Rp 5 juta.

Saat ini ada sekitar 4.000 masjid dan mushalla di Bandung. Dari jumlah tersebut, baru ada 163 koperasi syariah berbasis masjid. Arsyad mengatakan masih banyaknya masjid yang belum tergarap lantaran terbatasnnya sumber daya manusia (SDM).

MUI Bandung biasanya mensosialisasikan konsep koperasi syariah tersebut ke masjid-masjid. "Caranya sederhana. Kami kumpulkan jamaah minimal 20 orang beserta KTP, kemudian mulai bisa menabung mulai dari Rp 5 ribu perorang," kata Arsyad. 

Mengembangkan ekonomi syariah, kata Arsyad, hendaknya dilakukan semua pihak. Para khatib dan ulama diimbau mensosialisasikan ekonomi syariah di tempatnya berdakwah. Dengan begitu, pemahaman masyarakat terhadap ekonomi syariah bisa cepat tumbuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement