Ahad 03 Mar 2013 16:18 WIB

India Beri 'Lampu Hijau' ke Perbankan Syariah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Djibril Muhammad
Perbankan Syariah
Perbankan Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- The Reserve Bank of India (RBI) telah mengambil pendekatan positif terhadap usulan sistem perbankan alternatif bagi kaum Muslim. Menteri Urusan Minoritas India, Rahman Khan, baru-baru ini telah menyurati Gubernur RBI. 

Khan mengatakan sudah seharusnya negara melakukan hal tersebut karena sesuai Pasal 25 Konstitusi. "Negara bertugas memfasilitasi setiap warga negara untuk berlatih dan mengikuti agamanya," katanya seperti dikutip dari Hindu Business Line.

Menurutnya kaum Muslim di India harus memiliki pilihan bank lain yang tidak memberikan bunga. Pasalnya bunga bank dilarang dalam Islam. Khan menyebut Gubernur RBI telah menerima pandangannya, namun membutuhan beberapa perubahan undang-undang bila ingin keinginan tersebut tercapai.

Yang menjadi masalah kemudian adalah siapa yang harus mengatur sistem alternatif yang diusulkan tersebut. Pasalnya diperlukan mekanisme pengawasan yang kuat.

"Ini bisa menimbulkan undang-undang baru atau amandemen undang-undang yang ada, tapi saya berharap hasilnya akan muncul segera," katanya.

Saat ini, sekitar 60 hingga 70 persen dari 200 juta Muslim di India tidak terjamah sistem perbankan konvensional. Mereka tidak ingin menikmati bunga dari transaksi keuangan miliknya. Sayangnya India kekurangan instrumen keuangan syariah sehingga potensi Muslim tersebut tidak tergarap maksimal.

Khan mengatakan perbankan syariah telah diadopsi 75 negara, termasuk Inggris. India tidak mampu lagi menjauh dari pasar keuangan syariah yang mencapai 1,5 triliun dolar AS. Angka tersebut bahkan bisa membantu India mengatasi defisit.

Tidak ada upaya konkrit yang dibuat  komunitas Muslim dalam hal ini. "Meningkatkan permintaan saja tidak akan membantu," ujar Khan.

Harus ada upaya-upaya konkrit yang dilakukan seperti mendirikan komite ahli untuk menyusun kerangka suatu sistem perbankan alternatif atau menciptakan sistem hukum kuat untuk mendukungnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement